Kamis, 11 Juli 2024

Sebelum ku mengenalmu tahu isi haitmu Sebelum diriku berharga bagimu Sebelum cinta bersama menjalin rasa Sebelum cinta tertutur lewat bahasa Di saat namaku belum kau kenali Di saat cinta belum memegang kendali Di saat perasaanku belum kau tahu Di saat jarak kita masih terlalu jauh Ku sudah melihatmu di dalam mimpiku Ku impikan seseorang memegang tanganku Ku bayangkan senyum indah di depan mataku Ku lihat kau bahagia mendengar kata-kataku Di dalam hatiku dari dalam jiwaku Ku tahu hanya padamu ku kan terpaku Segenap tenaga daya yg ada padaku Ku pastikan cintaku tetap berlaku Mungkin ku tak selalu menjadi yg terbaik Mungkin kerap kali ego dan emosi yg naik Mungkin kita gak selalu hanya tertawa Mungkin kadang cinta terasa jatuh ke bawah Tapi ku tahu pasti ada jalan keluar Ku tahu di pesisir gelap ada mercu suar Ku tahu cinta pasti kalahkan benci Ku tahu kasih antara kita telah terkunci Sewaktu kita sepakat tuk melihat cinta Sewaktu kita ingat kenangan yg indah Sewaku kerutan muka berangsur berubah Sewaktu senyum dan tawa membuat lupa Itulah saat dimana kita menang bersama Lupakan arogansi cinta urutan pertama Di atas segalanya yg terbesar adalah kasih Ku takkan lupa, ku pasti fasih Sampai ku tak lagi kuat untuk berdiri Sampai ku rasakan lemah kaki kanan dan kiri Sampai seluruh helai rambutku memutih Sampai hari tua kita cintaku kan terbukti Tak peduli kecantikan tak terlihat mata Tak peduli tak lagi terdengar kata” Tak peduli saraf tanganku tak terasa Tak peduli mulutku tak bisa berbahasa Tapi hatiku pasti akan berbicara Tapi hatiku pasti akan tunjukkan arah Tapi hatiku pasti tetap rasakan Tapi hatiku pasti kan tetap katakan Kau mencintaiku dan ku mencintaimu Ku ingin di sisimu di sisa hari-hariku Dan ku harap kita bisa pergi berdua Tinggalkan dunia ini di hari tua NZLRHMaku mencoba memaksakan kehendak Tuhan, meski Hukum Karma sudah menantiku

Kasus yang menjeratku..maaf ibu !!!

Nganjuk, Jurnal Jatim -Seorang pemuda mahasiswa digerebek polisi saat sedang menunggu pembeli narkotika sabu di warung kopi Mbah Surip, masuk Dusun Gondang, Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Saat ditangkap, pria berinisial RW (29) asal Desa Drenges, Kecamatan Kertosono itu membuang sabu di warung tersebut. Ia tak berkutik saat petugas mengetahui perbuatannya itu. Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengungkapkan penangkapan tersangka RW dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kertosono, Nganjuk. “Kemudian, anggota unit reskrim Polsek Kertosono berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Rony dalam keterangannya, Senin (1/2/2021). Dalam penyelidikan itu diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut adalah RW. Lalu, pada Minggu (31/1/2021) jam 18.30 Wib, polisi menggerebek RW yang saat itu berada di warung kopi milik Mbah Surip. Pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu di bawah tempat duduknya. Namun aksi tersangka diketahui oleh polisi. “Pada saat diamankan, tersangka membuang 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram di bawah tempat duduknya di dalam warung,” jelasnya. Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Kertosono beserta dengan barang bukti sabu-sabu tersebut. Dari interograsi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu miliknya yang akan diberikan kepada teman atau pembelinya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas (DPO). “Pada hari itu juga, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya. Dalam penggeledahan itu, di dalam lemari plastik di bawah tumpukan baju dalam kamar tersangka ditemukan 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. Selain itu, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet, kertas lebel harga, 2 buah sedotan. Dan di kamar satunya didapati 1 buah wadah plastik warna hijau berisi 5 buah plastik klip kecil kosong dan 1 plastik berisi 31 sedotan. “Pada saat itu tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang temanya yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya. Guna proses penyidikan lebih lanjuut, tersangka ditahan di Polsek Kertosono. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Editor: Hafid Tags: Jawa timur, Mahasiswa, Narkoba, Nganjuk, Sabu

PELANGI BARUKU

  Kini bayangmu di sini menemani sepinya hariku Yang sempat tak berwarna lagi. Kini kau bagai sang pelangi yang mewarnai hari Di kala hujan ...